Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK

Rabu, 17 April 2024 - 20:29 WIB
Keenam, penggunaan kepala desa sebagai alat untuk mengumpulkan suara bagi Pihak Terkait. Hal itu disampaikan dalam keterangan Ahli Pemohon, Suharko, Dadan Aulia Rahman, Fahmi Rosyidi, dan Memed Alijaya.

Ketujuh, hubungan patron-klien telah mengakar di Indonesia pada semua lini kehidupan, sesuai keterangan Ahli Pemohon Suharko dan Hamdi Muluk.

Kedelapan, perpecahan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari nepotisme dan abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Kesembilan, kekurangan surat suara di 27 provinsi di Indonesia. Kesepuluh, penggunaan suara lebih besar dibandingkan dengan pengguna hak pilih di setidaknya 34 provinsi di Indonesia.

Kesebelas, penggunaan surat suara yang lebih kecil dibandingkan dengan pengguna hak pilih di 8 provinsi di Indonesia. Keduabelas, kejanggalan berupa partisipasi pemilih mencapai angka 100% di 18 provinsi di Indonesia.



"Oleh karena dalil-dalil yang didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak pernah dibantah oleh Termohon maupun Pihak Terkait, maka dalil-dalil di atas adalah fakta persidangan yang harus dianggap sebagai suatu kebenaran," kata Todung.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More