Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Rabu, 17 April 2024 - 15:45 WIB
Sementara dengan rule of law, semua orang sama di hadapan hukum, dan tidak ada yang berada di atas hukum. Dengan pendekatan ini, hukum diadakan memang untuk mengatur sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan penguasa belaka. Hanya dalam kondisi ini, harkat dan martabat masyarakat Indonesia bisa terpenuhi.
Dengan keadilan prosedural yang diusung baik oleh Termohon dan Pihak Terkait, peraturan perundang-undangan menjadi huruf mati yang perlu diikuti setiap katanya. Yang dikehendaki adalah kepatuhan, bukan pertanyaan. Terlepas dari hukum yang ada adil atau tidak, hukumnya tetap harus dipatuhi.
"Karenanya, kombinasi antara pendekatan ini dengan kepercayaan mereka terhadap rule by law sangatlah berbahaya karena masyarakat hanya akan dijadikan pelengkap penderita bagi penguasa saja," cetusnya.
Secara lebih konseptual, perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum. Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral.
Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, "an unjust law is no law at all." Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya.
"Ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan. Argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai 'MKRI'). Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri," katanya.
Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, pihak terkait menutup mata pada fakta bahwa pada saat Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pilpres 2024 di tanggal 25 Oktober 2023.
Dengan keadilan prosedural yang diusung baik oleh Termohon dan Pihak Terkait, peraturan perundang-undangan menjadi huruf mati yang perlu diikuti setiap katanya. Yang dikehendaki adalah kepatuhan, bukan pertanyaan. Terlepas dari hukum yang ada adil atau tidak, hukumnya tetap harus dipatuhi.
"Karenanya, kombinasi antara pendekatan ini dengan kepercayaan mereka terhadap rule by law sangatlah berbahaya karena masyarakat hanya akan dijadikan pelengkap penderita bagi penguasa saja," cetusnya.
Secara lebih konseptual, perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum. Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral.
Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, "an unjust law is no law at all." Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya.
"Ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan. Argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai 'MKRI'). Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri," katanya.
Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, pihak terkait menutup mata pada fakta bahwa pada saat Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pilpres 2024 di tanggal 25 Oktober 2023.
Lihat Juga :