KPK Segera Sidangkan Eko Darmanto terkait Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar
Selasa, 16 April 2024 - 14:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penilaian dari Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap.
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 Miliar," sambungnya.
Ali menjelaskan penahanan ED dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 mendatang pada Rutan Cabang KPK.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu melanjutkan dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
Sekadar informasi, Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penilaian dari Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap.
Baca Juga
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
"Penerimaan gratifikasi dari Tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 Miliar," sambungnya.
Ali menjelaskan penahanan ED dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 mendatang pada Rutan Cabang KPK.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu melanjutkan dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
Sekadar informasi, Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.
Lihat Juga :
tulis komentar anda