KPK Segera Sidangkan Eko Darmanto terkait Kasus Gratifikasi Rp10 Miliar
Selasa, 16 April 2024 - 14:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penilaian dari Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penilaian dari Tim Jaksa bahwa seluruh unsur pasal dugaan penerimaaan gratifikasi dari Tersangka ED telah lengkap.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
"Saat ini berkas perkara telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan Tersangka dan barang bukti oleh JPU," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).
Lihat Juga :