Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
Jum'at, 08 Desember 2023 - 20:26 WIB
loading...
KPK resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi, Juamt (8/12/2023). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Asep menjelaskan, Eko Darmanto menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2007. Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko Darmanto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
"Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," katanya.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp18 miliar. Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja," kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Asep menjelaskan, Eko Darmanto menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2007. Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko Darmanto juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
"Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," katanya.
Lihat Juga :