Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April

Minggu, 14 April 2024 - 15:36 WIB
Latif mengatakan, pihaknya memberikan teguran kepada pengemudi. Sementara itu, kendaraan diamankan sampai masa mudik lebaran 2024 berakhir. Karena, sesuai aturan truk sumbu tiga tidak boleh beroperasional. "Kita sudah ingatkan, kita lepas ya nanti pada saat nanti," ujar dia.

Latif menerangkan, pihaknya juga menemukan kendaraan-kendaraan yang dinilai melanggar kebijakan ganjil genap. Latif menyebut, sebanyak 3.800 pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE.

"Polda Metro Jaya meng-capture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," ucap dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!