Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April

Minggu, 14 April 2024 - 15:36 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan kendaraan sumbu 3 ke atas masih dilarang beroperasi hingga 16 April 2024.

“Untuk pemberlakuan pembatasan sumbu 3 ke atas, ini masih berlaku,” kata Aan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (14/4/2024).



Aan meminta, kepada para Kapolda hingga Dirlantas untuk memastikan tidak ada angkutan dengan sumbu 3 ke atas yang beroperasi selain kendaraan yang dikecualikan.

Baca juga: Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!