Korlantas Polri: Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi hingga 16 April

Minggu, 14 April 2024 - 15:36 WIB
“Artinya para Kapolda, Dirlantas ini sampai tanggal 16 (April 2024) dipastikan tidak ada angkutan sumbu 3 ke atas, kecuali yang dikecualikan ya beroperasi mengarah ke Merak maupun ke arteri,” jelas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendapati tujuh kendaraan sumbu tiga yang diduga melanggar melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman hingga Selasa, 7 April 2024 kemarin. Latif mengatakan, pihaknya menjaring truk sumbu tiga di Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Memang masih ada kendaraan barang yang kita amankan untuk tidak menghambat, yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada 7 kendaraan yang kita kantongi di KM 29," kata Latif, Rabu, 10 April 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!