Korupsi Timah, Penambang Rakyat di Bangka Belitung Kesulitan Peroleh Izin Tambang

Jum'at, 05 April 2024 - 21:00 WIB
Masyhur Borut menambahkan mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Melihat fenomena korupsi timah di Bangka Belitung seharusnya bisa membawa kemakmuran rakyat terkhusus masyarakat lokal, namun ternyata masyarakat lokal kesulitan untuk mendapatkan manfaat dari tambang di wilayah tanah mereka sendiri," tandas dia.

Diskusi ini berkesimpulan mengapa Kejagung baru mengungkap kasus tersebut sekarang pada saat tensi Pemilu 2024 mamanas dan regulasi pertambangan yang tidak menguntungkan masyarakat lokal sehingga memperbanyak jumlah pengangguran.



MAKII berencana menggeruduk Kantor Bonyamin Saiman karena dinilai merugikan penambang rakyat serta tatanan hukum jadi berantakan. Pasalanya, penambang rakyat diberikan izin melalui koperasi mengapa dicampuradukkan dengan korupsi timah.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More