Ketua DKPP Kena Sentil Hakim Konstitusi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Jum'at, 05 April 2024 - 16:51 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito kena sentil hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). Sentilan itu terkait putusan DKPP yang memberikan teguran keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Arief mengatakan, peringatan keras yang diberikan oleh DKPP ke depannya harus lebih tegas lagi. "Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" kata Arief kepada Heddy.
"Peringatan keras," jawab Heddy.
Arief pun menegaskan jika ke depannya ada pelanggaran lagi, DKPP harus bersikap tegas dengan membuang sosok yang melakukan pelanggaran tersebut. "Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujarnya.
"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," tambah Arief.
Sebagai informasi, sentilan tersebut dilakukan oleh hakim konstitusi setelah Heddy melakukan pemaparan dalam sidang sengketa pilpres tersebut soal pendaftaran Gibran menjadi cawapres dan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
Arief mengatakan, peringatan keras yang diberikan oleh DKPP ke depannya harus lebih tegas lagi. "Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" kata Arief kepada Heddy.
"Peringatan keras," jawab Heddy.
Baca Juga
Arief pun menegaskan jika ke depannya ada pelanggaran lagi, DKPP harus bersikap tegas dengan membuang sosok yang melakukan pelanggaran tersebut. "Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujarnya.
"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," tambah Arief.
Sebagai informasi, sentilan tersebut dilakukan oleh hakim konstitusi setelah Heddy melakukan pemaparan dalam sidang sengketa pilpres tersebut soal pendaftaran Gibran menjadi cawapres dan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(rca)
tulis komentar anda