Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Ungkap Bantuan El-Nino Diinisiasi Pemerintah, Mensos Ikuti Rapatnya
Kamis, 04 April 2024 - 21:16 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzily mengungkapkan bantuan El-Nino diinisiasi oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun kebijakan anggarannya menggunakan kebijakan automatic adjustment.
Hal itu diungkapkan Ace saat menjadi saksi yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (4/4/2024) hari ini. Ace menjelaskan bahwa program itu diinisiasi dari rapat kabinet, pasca rapat kabinet, Kementerian Sosial (Kemensos) bersurat kepada Komisi VIII terkait kebijakan yang telah diputus rapat kabinet ini.
"Sehingga kami mengundang Kementerian Sosial untuk membahas di dalam rapat kerja pada tanggal 7 November (2023)," ungkap Ace dalam sidang MK, Kamis (4/4/2024).
Dalam rapat itu, kata Ace, Menteri Sosial Tri Rismaharini turut hadir. Kemensos kemudian memaparkan bahwa kebijakan anggaran dalam bantuan el nino ini akan menggunakan kebijakan automatic adjustment (penyesuaian anggaran).
Komisi VIII, kata Ace, saat itu mempertanyakan terkait dasar hukum penyesuaian anggaran ini. Menurutnya saat itu dipaparkan bahwa penyesuaian anggaran termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN tahun Anggaran 2023 pada Pasal 32 poin E.
"Jadi dengan adanya kebijakan tersebut, maka pemerintah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan anggaran terutama dalam konteks bantuan el nino," sambungnya.
Mensos dalam rapat tersebut, kata Ace, juga telah menyampaikan bahwa bantuan tersebut didistribusikan selama dua bulan yaitu November dan Desember. Menurut dia juga, alasan disalurkannya bantuan sosial itu perlu dilakukan adalah dampak nyata dari perubahan iklim.
"Salah satu alasan yang disampaikan tentu bagaimana kita tahu bahwa alasannya adalah karena dampak dari perubahan iklim yang menyebabkan terjadinya keterlambatan masa tanam dan tentu nanti berimplikasi pada masa panen," sambungnya.
Adapun dalam rapat itu, mekanisme penyaluran bantuan juga disepakati. Bentuknya yakni cash transfer dan melalui PT POS.
"Dan kemudian disepakati bahwa memang proses penyaluran bantuan itu yaitu dengan cash transfer dan melalui PT POS. Cash transfer dan PT POS ini sama dengan bantuan reguler lainnya yaitu program bantuan pangan non tunai atau disebut pos sembako," katanya.
Hal itu diungkapkan Ace saat menjadi saksi yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Kamis (4/4/2024) hari ini. Ace menjelaskan bahwa program itu diinisiasi dari rapat kabinet, pasca rapat kabinet, Kementerian Sosial (Kemensos) bersurat kepada Komisi VIII terkait kebijakan yang telah diputus rapat kabinet ini.
"Sehingga kami mengundang Kementerian Sosial untuk membahas di dalam rapat kerja pada tanggal 7 November (2023)," ungkap Ace dalam sidang MK, Kamis (4/4/2024).
Dalam rapat itu, kata Ace, Menteri Sosial Tri Rismaharini turut hadir. Kemensos kemudian memaparkan bahwa kebijakan anggaran dalam bantuan el nino ini akan menggunakan kebijakan automatic adjustment (penyesuaian anggaran).
Komisi VIII, kata Ace, saat itu mempertanyakan terkait dasar hukum penyesuaian anggaran ini. Menurutnya saat itu dipaparkan bahwa penyesuaian anggaran termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN tahun Anggaran 2023 pada Pasal 32 poin E.
"Jadi dengan adanya kebijakan tersebut, maka pemerintah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan anggaran terutama dalam konteks bantuan el nino," sambungnya.
Mensos dalam rapat tersebut, kata Ace, juga telah menyampaikan bahwa bantuan tersebut didistribusikan selama dua bulan yaitu November dan Desember. Menurut dia juga, alasan disalurkannya bantuan sosial itu perlu dilakukan adalah dampak nyata dari perubahan iklim.
"Salah satu alasan yang disampaikan tentu bagaimana kita tahu bahwa alasannya adalah karena dampak dari perubahan iklim yang menyebabkan terjadinya keterlambatan masa tanam dan tentu nanti berimplikasi pada masa panen," sambungnya.
Adapun dalam rapat itu, mekanisme penyaluran bantuan juga disepakati. Bentuknya yakni cash transfer dan melalui PT POS.
"Dan kemudian disepakati bahwa memang proses penyaluran bantuan itu yaitu dengan cash transfer dan melalui PT POS. Cash transfer dan PT POS ini sama dengan bantuan reguler lainnya yaitu program bantuan pangan non tunai atau disebut pos sembako," katanya.
(abd)
tulis komentar anda