Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim

Rabu, 03 April 2024 - 15:26 WIB
Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Toni Irfan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan. Foto/Riyan Rizki/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Toni Irfan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Hakim menyinggung pengabdian Hasbi selama 31 tahun di MA.

"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, di Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).



Hakim mengatakan, Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi indisipliner selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.

"Dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!