Divonis 6 Tahun Bui, Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan di MA Disinggung Hakim
Rabu, 03 April 2024 - 15:26 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Toni Irfan, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA. Hakim menyinggung pengabdian Hasbi selama 31 tahun di MA.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, di Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Hakim mengatakan, Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi indisipliner selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.
"Dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar hakim.
Diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Hasbi Hasan.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Toni Irfan, di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
"Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa kepada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, di Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Hakim mengatakan, Hasbi tak pernah melakukan perbuatan tercela dan memperoleh sanksi indisipliner selama mengabdi di MA. Hakim juga berpendapat Hasbi telah menorehkan prestasi dan memberikan kontribusi untuk MA.
"Dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum, dan selama menjabat sebagai pejabat struktural telah banyak kontribusinya dan prestasi yang telah terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar hakim.
Diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Hasbi Hasan.
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Toni Irfan, di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Lihat Juga :
tulis komentar anda