Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Banding
Rabu, 03 April 2024 - 13:33 WIB
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Hasbi Hasan divonis terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di MA.
“Baik, terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi di ruang sidang.
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Hasbi Hasan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880..000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar hakim.
"Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
“Baik, terima kasih Yang Mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," kata Hasbi di ruang sidang.
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Hasbi Hasan. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).
Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880..000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.884.400 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar hakim.
"Dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hasbi Hasan dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda