5 Fakta Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Basarnas yang Menyeret Henri Alfiandi

Rabu, 03 April 2024 - 08:15 WIB
loading...
5 Fakta Kasus Dugaan...
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas. FOTO/DOK.IST
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024). Ia didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas .

Dakwaan disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo dalam ruang sidang yang dihadiri langsung Henri Alfiandi. Berikut ini sejumlah fakta-fakta dugaan suap yang menjerat mantan Asops KSAU.



Fakta Kasus Dugaan Suap Henri Alfiandi di Lingkungan Basarnas

1. Berawal dari OTT KPK

Pusaran kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang menjerat nama Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT berlangsung pada Selasa (25/7/2023) di dua tempat, yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT yang dilakukan, KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat praktik suap menyuap terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Tak hanya eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.

2. Sejumlah Nama Lain Jadi Tersangka

Selain Henri Alfiandi, terdapat beberapa nama lain yang juga menjadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Salah satunya adalah Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Tak hanya pejabat di lembaga terkait, tim KPK juga mengamankan tersangka dari pihak swasta. Di antaranya seperti Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

3. Kasus Pengadaan Barang

Pada OTT yang dilakukan, KPK menyebutkan bahwa terdapat dugaan suap proyek pengadaan alat di Basarnas. Dalam hal ini, sejumlah pihak swasta diduga memberikan suap sebagai komitmen fee agar perusahaan mereka menjadi pemenang lelang.

Awalnya, para tersangka pihak swasta melakukan pendekatan personal dengan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Setelahnya, terjadi kesepakatan pemenangan proyek dan pemberian ‘success fee’ sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Pada akhirnya, perusahaan Gunawan dan Marilya menjadi pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan. Sedangkan perusahaan Roni menjadi pemenang untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.

4. Kode 'Dana Komando'

Pada salah satu kesempatan, KPK pernah menyampaikan bahwa ada sebuah kode penyerahan uang suap kepada Henri. Namanya adalah 'Dana Komando' atau 'dako'. Singkatnya, kode tersebut dipakai untuk teknis penyerahan suap dari pihak swasta kepada Henri. Dalam hal ini, penyerahan biasanya melalui orang kepercayaannya, yakni Afri.

5. Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar

Pada Senin (1/4/2024), Henri Alfiandi menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta. Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.

Sebelumnya tiga penyuap eks Kabasarnas itu sudah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing dari mereka adalah Komisaris Utama PT Intertekno Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; serta Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Itulah sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang menyeret nama Henri Alfiandi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)