Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini: Pembuktian Pihak KPU dan Bawaslu
Rabu, 03 April 2024 - 06:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan agenda sidang perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (3/4/2024) hari ini.
Sidang PHPU ini ditujukan untuk dua perkara sekaligus yakni perkara nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan perkara nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu," tulis agenda persidangan yang dirilis MK dalam laman resminya.dikutip, Rabu (3/4/2024).
Sidang kedua perkara ini digelar sekira pukul 08.00 WIB di Gedung MK lantai 2.
Sidang PHPU Pilpres 2024 telah digelar pada dua hari sebelumnya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak pemohon. Dalam agenda ini, masing-masing pihak pemohon turut menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
Sidang PHPU ini ditujukan untuk dua perkara sekaligus yakni perkara nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan perkara nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diadukan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu," tulis agenda persidangan yang dirilis MK dalam laman resminya.dikutip, Rabu (3/4/2024).
Sidang kedua perkara ini digelar sekira pukul 08.00 WIB di Gedung MK lantai 2.
Sidang PHPU Pilpres 2024 telah digelar pada dua hari sebelumnya dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak pemohon. Dalam agenda ini, masing-masing pihak pemohon turut menghadirkan saksi fakta dan ahli.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(abd)
tulis komentar anda