KPK Pastikan Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Sudah Kembali ke Kejagung

Selasa, 02 April 2024 - 16:19 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan bahwa oknum jaksa yang diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata memastikan bahwa oknum jaksa yang diduga memeras saksi sebanyak Rp3 miliar sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun. Sekarang sudah di kejaksaan,“ ujar pria yang kerap disapa Alex itu kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/4/2024).



Baca juga: Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Mantan Penyidik Minta Transparan

Alex menjelaskan pengembalian itu tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tersebut. Ia menuturkan pengembalian itu sudah dilakukan Maret lalu.

“Kalau dari catatan sih enggak ada kaitannya. Kan enggak menghalangi juga, sekalipun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi kan enggak ada persoalan juga. Cuma hanya memang perlu koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung,” tuturnya.

“Mungkin sebulan terakhir apa, SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama kok,” imbuh dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!