Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Silakan, tapi Tidak Disumpah

Selasa, 02 April 2024 - 16:20 WIB
"Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan apakah hakim, hakim tidak bisa menjadi alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini. Jadi sebetulnya agak beda antara pemberi keterangan dengan saksi dan ahli. MK bisa panggil siapa saja, mau panggil presiden, itu kewenangannya," tutur Yusril.

Sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud berencana akan melayangkan permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024. Permohonan itu akan disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

"Gini kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya. Kami sudah menulis surat untuk itu," tutur Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Todung menjelaskan, alasan pihaknya ingin menghadirkan Listyo lantaran banyak hal dan insiden yang menyangkut kepolisian selama proses dan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu insiden, kata Todung, terkait adanya intimidasi hingga kriminalisasi.

"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur Todung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!