Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Silakan, tapi Tidak Disumpah
Selasa, 02 April 2024 - 16:20 WIB
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi keinginan tim hukum Ganjar-Mahfud agar MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam persidangan PHPU 2024. Foto/Dok SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi keinginan tim hukum Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Yusril tak mempermasalahkan hal tersebut.
Karena sebelumnya MK mengabulkan permintaan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil sejumlah menteri dalam sidang PHPU. "Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Yusril menjelaskan kehadiran Kapolri ataupun menteri dalam sidang PHPU adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Hal itu karena berbeda kedudukannya.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Karena sebelumnya MK mengabulkan permintaan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil sejumlah menteri dalam sidang PHPU. "Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).
Yusril menjelaskan kehadiran Kapolri ataupun menteri dalam sidang PHPU adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Hal itu karena berbeda kedudukannya.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Lihat Juga :