Brigjen Nunung Bongkar Modus Kecurangan Penjualan BBM

Selasa, 02 April 2024 - 16:14 WIB
"Lakukan pendataan jumlah SPBU di masing-masing wilayah, SPBU yang berada pada arus mudik dan arus balik serta mendata stok BBM di lokasi arus mudik dan arus balik," katanya.

Selain itu, dia meminta jajaran melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin kepada para pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

"Melaksanakan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung menuturkan bahwa jajarannya harus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Apabila penyelewengan BBM dilakukan sudah lebih dari 6 bulan, agar dikenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang TPPU.

"Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik preemtif, preventif, ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional, maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!