Soal Kewenangan Tenaga Kontrak Sopir Dinilai Ada di Kementerian PANRB lewat BKN

Senin, 01 April 2024 - 16:05 WIB
Baca juga: Dorong Inovasi, Menteri PANRB Luncurkan Kompetisi Pelayanan Publik

Dikatakan Anak Agung Gede Anom, walaupun saat aksi para sopir tersebut tanggal merah dan sedang libur, namun para sopir diterima langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, pada malam hari.

"Tujuan para sopir berkunjung ke sini adalah untuk menyampaikan keluhan perihal nama mereka yang tidak masuk dalam daftar database penerimaan P3K. Para sopir berasal dari berbagai lembaga seperti Setda, DPRD, pemadam kebakaran, organisasi perangkat daerah, hingga supir di kantor kecamatan," jelasnya.

"Para sopir ini menuntut keadilan karena sejak tahun 2022, profesi mereka tidak pernah terdata, sementara profesi lain seperti waker dan petugas kebersihan terdata," sambungnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, para sopir yang jumlahnya 96 orang itu tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya bertugas di Bagian Umum Setda Klungkung 18 orang, bertugas di DPRD Klungkung 12 orang, bertugas di DLHP 28 orang, di Dishub sebanyak 6 orang, di Diskoperindag 3 orang, di Disdikpora 2 orang, di Disarpus sebanyak 3 orang, di Disnaker 2 orang, di Dinas Pertanian 3 orang, di DKPP 2 orang, di Dinas Pariwisata 3 orang, di DPMDPPKB sebanyak 3 orang, di Kecamatan Banjarangkan 2 orang, di Kecamatan Dawan 1 orang, di Kecamatan Nusa Penida 2 orang, di Baperlitbang 1 orang, di BPBD 2 orang, di Dinas Sosial 1 orang, di Dinas Perizinan 1 orang, dan di Dinas Kebudayaan 1 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!