Soal Kewenangan Tenaga Kontrak Sopir Dinilai Ada di Kementerian PANRB lewat BKN

Senin, 01 April 2024 - 16:05 WIB
Pemkab Klungkung tahun 2024 ini merekrut sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK. Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK. Formasinya, untuk CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 dan formasi Tenaga Teknis sebanyak 94.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK terdiri dari formasi Tenaga Guru sebanyak 143, formasi tenaga kesehatan sebanyak 68 dan formasi tenaga teknis sebanyak 1.611 orang. Formasi supir tidak masuk dalam daftar PPPK tahun ini, sementara Waker dan Cleaning Service sudah terdaftar.

Mereka memiliki masa pengabdian bervariasi, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan ada supir yang sudah mengabdi sejak tahun 2007 atau 17 tahun. Para sopir tersebut rata rata diberikan upah sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan tambahan fasilitas BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian PANRB bahwa untuk jabatan supir memang tidak termasuk dalam pendataan formasi PPPK tahun 2024.

"Menindaklanjuti keluhan para pedagang, saya ingin semua diangkat. Tidak hanya guru dan tenaga kesehatan saja tapi formasi teknis dan administrasi juga termasuk formasi supir. Dalam waktu dekat setelah bulan puasa kami ke Menpan RB lagi, semua harus diangkat tanpa kecuali biar tidak ada kecemburuan," tutupnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More