Soal Kewenangan Tenaga Kontrak Sopir Dinilai Ada di Kementerian PANRB lewat BKN

Senin, 01 April 2024 - 16:05 WIB
Kewenangan dalam mengatur keberadaan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemkab Klungkung dinilai berada di Kementerian PANRB melalui BKN. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kewenangan dalam mengatur keberadaan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dinilai berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pandangan ini terungkap saat tenaga kontrak Sopir di lingkungan Pemkab Kabupaten Klungkung mendatangi Gedung DPRD Klungkung pada Jumat 29 Maret 2024. Para sopir yang berjumlah 96 orang tersebut meminta untuk didaftarkan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2024. Hal ini direspons Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom.



"Semua aspirasi para sopir pasti ditampung, saya mewakili Pemerintah Daerah akan mencari solusinya tapi mohon bersabar karena kebijakan tersebut bukan di level daerah," kata Anak Agung Gede Anom, Senin (1/4/2024).

"Wewenang penerimaan tersebut ada di pusat yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saya sudah bersurat, dan aspirasi ini akan saya perjuangkan ke pusat," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!