Soal Kewenangan Tenaga Kontrak Sopir Dinilai Ada di Kementerian PANRB lewat BKN

Senin, 01 April 2024 - 16:05 WIB
loading...
Soal Kewenangan Tenaga...
Kewenangan dalam mengatur keberadaan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemkab Klungkung dinilai berada di Kementerian PANRB melalui BKN. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kewenangan dalam mengatur keberadaan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dinilai berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pandangan ini terungkap saat tenaga kontrak Sopir di lingkungan Pemkab Kabupaten Klungkung mendatangi Gedung DPRD Klungkung pada Jumat 29 Maret 2024. Para sopir yang berjumlah 96 orang tersebut meminta untuk didaftarkan dalam proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2024. Hal ini direspons Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom.

"Semua aspirasi para sopir pasti ditampung, saya mewakili Pemerintah Daerah akan mencari solusinya tapi mohon bersabar karena kebijakan tersebut bukan di level daerah," kata Anak Agung Gede Anom, Senin (1/4/2024).

"Wewenang penerimaan tersebut ada di pusat yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saya sudah bersurat, dan aspirasi ini akan saya perjuangkan ke pusat," tambahnya.

Baca juga: Dorong Inovasi, Menteri PANRB Luncurkan Kompetisi Pelayanan Publik

Dikatakan Anak Agung Gede Anom, walaupun saat aksi para sopir tersebut tanggal merah dan sedang libur, namun para sopir diterima langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, pada malam hari.

"Tujuan para sopir berkunjung ke sini adalah untuk menyampaikan keluhan perihal nama mereka yang tidak masuk dalam daftar database penerimaan P3K. Para sopir berasal dari berbagai lembaga seperti Setda, DPRD, pemadam kebakaran, organisasi perangkat daerah, hingga supir di kantor kecamatan," jelasnya.

"Para sopir ini menuntut keadilan karena sejak tahun 2022, profesi mereka tidak pernah terdata, sementara profesi lain seperti waker dan petugas kebersihan terdata," sambungnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, para sopir yang jumlahnya 96 orang itu tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya bertugas di Bagian Umum Setda Klungkung 18 orang, bertugas di DPRD Klungkung 12 orang, bertugas di DLHP 28 orang, di Dishub sebanyak 6 orang, di Diskoperindag 3 orang, di Disdikpora 2 orang, di Disarpus sebanyak 3 orang, di Disnaker 2 orang, di Dinas Pertanian 3 orang, di DKPP 2 orang, di Dinas Pariwisata 3 orang, di DPMDPPKB sebanyak 3 orang, di Kecamatan Banjarangkan 2 orang, di Kecamatan Dawan 1 orang, di Kecamatan Nusa Penida 2 orang, di Baperlitbang 1 orang, di BPBD 2 orang, di Dinas Sosial 1 orang, di Dinas Perizinan 1 orang, dan di Dinas Kebudayaan 1 orang.

Pemkab Klungkung tahun 2024 ini merekrut sebanyak 2.025 orang CPNS dan PPPK. Terdiri dari 203 CPNS dan 1.822 PPPK. Formasinya, untuk CPNS terdiri dari formasi tenaga kesehatan sebanyak 109 dan formasi Tenaga Teknis sebanyak 94.

Sedangkan untuk jumlah kebutuhan PPPK terdiri dari formasi Tenaga Guru sebanyak 143, formasi tenaga kesehatan sebanyak 68 dan formasi tenaga teknis sebanyak 1.611 orang. Formasi supir tidak masuk dalam daftar PPPK tahun ini, sementara Waker dan Cleaning Service sudah terdaftar.

Mereka memiliki masa pengabdian bervariasi, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan bahkan ada supir yang sudah mengabdi sejak tahun 2007 atau 17 tahun. Para sopir tersebut rata rata diberikan upah sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan tambahan fasilitas BPJS Kesehatan. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian PANRB bahwa untuk jabatan supir memang tidak termasuk dalam pendataan formasi PPPK tahun 2024.

"Menindaklanjuti keluhan para pedagang, saya ingin semua diangkat. Tidak hanya guru dan tenaga kesehatan saja tapi formasi teknis dan administrasi juga termasuk formasi supir. Dalam waktu dekat setelah bulan puasa kami ke Menpan RB lagi, semua harus diangkat tanpa kecuali biar tidak ada kecemburuan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Kemendagri Terbitkan...
Kemendagri Terbitkan Permendagri No 18/2025, Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekda
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
Didominasi Generasi...
Didominasi Generasi Y dan Z, LAN Dorong Widyaiswara Ciptakan Pembelajaran yang Adaptif
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pelatih Portugal Kesal...
Pelatih Portugal Kesal Ronaldo Diminta Diistirahatkan: Itu Kekanak-kanakan!
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Infografis
10 Kementerian/Lembaga...
10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved