Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:45 WIB
Dalam proses penyidikan, Ali menyebutkan hasil gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. "Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 Miliar," ujarnya.
Selanjutnya, penahanan dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
(cip)
Lihat Juga :