Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hasilnya, Gazalba diduga menerima gratifikasi disertai TPPU sebesar Rp9 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap. Kemudian, pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tersangka Gazalba Saleh pada Tim Jaksa.
"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi Tim Penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Ali, Jumat (29/3/2024).
Dalam proses penyidikan, Ali menyebutkan hasil gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. "Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 Miliar," ujarnya.
Selanjutnya, penahanan dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap. Kemudian, pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tersangka Gazalba Saleh pada Tim Jaksa.
"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi Tim Penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Ali, Jumat (29/3/2024).
Dalam proses penyidikan, Ali menyebutkan hasil gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. "Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 Miliar," ujarnya.
Selanjutnya, penahanan dilanjutkan Tim Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
(cip)
tulis komentar anda