Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut gratifikasi disertai TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hasilnya, Gazalba diduga menerima gratifikasi disertai TPPU sebesar Rp9 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap. Kemudian, pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tersangka Gazalba Saleh pada Tim Jaksa.
"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi Tim Penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Ali, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap. Kemudian, pada Kamis, 28 Maret 2024, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tersangka Gazalba Saleh pada Tim Jaksa.
"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi Tim Penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," kata Ali, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Periksa 2 Hakim Agung terkait Gazalba Saleh, KPK Dalami Putusan Perkara KM 50
Lihat Juga :