Ketua MK Akui Mesti Hati-hati Penuhi Permintaan Pemanggilan 4 Menteri di Sidang PHPU

Jum'at, 29 Maret 2024 - 06:24 WIB
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ucapnya.

Dalam posisi Mahkamah memanggil menteri demi kepentingannya sendiri, maka 2 pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan. Pemanggilan menteri tergantung pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Sehingga, kalau dihadirkan juga Mahkamah yang memerlukan. Para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” kata Suhartoyo.

Kubu Anies-Muhaimin meminta MK mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, serta Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Usulan itu diamini kubu Ganjar-Mahfud. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung usulan pemanggilan menteri itu dalam rangka mengklarifikasi penyaluran bansos.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!