Ketua MK Akui Mesti Hati-hati Penuhi Permintaan Pemanggilan 4 Menteri di Sidang PHPU
Jum'at, 29 Maret 2024 - 06:24 WIB
Ketua MK Suhartoyo tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tengah mempertimbangkan pemanggilan Menteri Kabinet Indonesia Maju yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keputusan apakah permohonan dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.
“Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,” ujar Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Apakah Kapolda Akan Hadir di MK? Todung: Menkeu dan Mensos Jauh Lebih Penting
Keputusan pemanggilan 4 menteri harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam hal ini posisi 4 menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.
“Harus dicermati ini perkara inter partes, adversarial. Ketika Mahkamah bantu memanggil nanti ada irisan dengan keberpihakan, jadi memang harus hati-hati,” ujar Suhartoyo, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Apakah Kapolda Akan Hadir di MK? Todung: Menkeu dan Mensos Jauh Lebih Penting
Keputusan pemanggilan 4 menteri harus berasal dari pertimbangan Mahkamah untuk mencari kebenaran suatu dalil. Artinya, dalam hal ini posisi 4 menteri bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon.
Lihat Juga :