2 Agen Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Dijerat Pasal Penjara, Denda, dan Korporasi
Rabu, 27 Maret 2024 - 16:56 WIB
"Selain pidana denda, koorporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan atau pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan usaha yang sama," katanya.
Sebagai informasi, PT SHB berperan dalam menyosialisasikan program magang kepada mahasiswa dan mengenakan biaya saat pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkapkan PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di database mereka.
Sementara, PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan mahasiswa ke Jerman. PT ini merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
Diketahui, 2 tersangka yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut yakni ER alias EW (perempuan), 39 tahun dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Saat ini, keduanya masih berada di Jerman. Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk mereka.
Sebagai informasi, PT SHB berperan dalam menyosialisasikan program magang kepada mahasiswa dan mengenakan biaya saat pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkapkan PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di database mereka.
Sementara, PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan mahasiswa ke Jerman. PT ini merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
Diketahui, 2 tersangka yang berafiliasi dengan perusahaan tersebut yakni ER alias EW (perempuan), 39 tahun dan A alias AE (perempuan), 37 tahun. Saat ini, keduanya masih berada di Jerman. Polisi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk mereka.
(jon)
Lihat Juga :