Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi Paslon dan PSU dalam Pemilu Bukan Mustahil
Selasa, 26 Maret 2024 - 22:59 WIB
Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024). Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menilai diskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara ulang (PSU) bukan hal yang mustahil diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, Tim Hukum Nasional AMIN menganggap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yang bermasalah.
"Jadi jangan salah membidik, kita enggak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).
Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.
Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Kapolres: Kami Berharap Tidak Diganggu Suara Mobil Komando
"Jadi jangan salah membidik, kita enggak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).
Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.
Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Kapolres: Kami Berharap Tidak Diganggu Suara Mobil Komando
Lihat Juga :