KPK Buka Peluang Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelesaikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang melibatkan Dito Mahendra .
“TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi) masih terus kami selesaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2024)
Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada 7 September 2023.
Ali mengatakan hingga saat ini status Dito dalam kasus TPPU Nurhadi masih sebagai saksi. KPK saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan menetapkan Dito sebagai tersangka saat bukti-bukti telah didapat. “Sejauh ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi,” ungkap Ali.
Dito saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan dalam kasus senpi ilegal.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko mengaku telah menyiapkan 4 jaksa untuk menuntut Dito di persidangan. Penyusunan dakwaan sedang dikebut oleh tim JPU. Begitu dakwaan rampung, maka perkara Dito akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
“TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi) masih terus kami selesaikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (5/1/2024)
Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada 7 September 2023.
Ali mengatakan hingga saat ini status Dito dalam kasus TPPU Nurhadi masih sebagai saksi. KPK saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan menetapkan Dito sebagai tersangka saat bukti-bukti telah didapat. “Sejauh ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi,” ungkap Ali.
Dito saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan dalam kasus senpi ilegal.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko mengaku telah menyiapkan 4 jaksa untuk menuntut Dito di persidangan. Penyusunan dakwaan sedang dikebut oleh tim JPU. Begitu dakwaan rampung, maka perkara Dito akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan.
(jon)