Agenda Sidang Perdana Gugatan Pilpres di MK Besok
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 . Sidang perdana ini direncanakan akan digelar pada hari Rabu, 27 Maret 2024.
Hal ini diketahui terkait jadwal sidang yang dimuat dalam situs resmi MK RI. Adapun, agenda sidang perdana besok yakni, pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Dalam agenda tersebut, MK langsung menggelar sidang sekaligus untuk dua pemohon yakni pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sidang pertama dimulai sekira pukul 08.00 WIB untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon Anies-Muhaimin yang memberikan kuasa kepada Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito.
Sidang kedua dimulai sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Paslon Ganjar-Mahfud yang memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Hal ini diketahui terkait jadwal sidang yang dimuat dalam situs resmi MK RI. Adapun, agenda sidang perdana besok yakni, pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Dalam agenda tersebut, MK langsung menggelar sidang sekaligus untuk dua pemohon yakni pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sidang pertama dimulai sekira pukul 08.00 WIB untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk paslon Anies-Muhaimin yang memberikan kuasa kepada Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito.
Sidang kedua dimulai sekira pukul 13.00 WIB untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Paslon Ganjar-Mahfud yang memberikan kuasa kepada Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P Wasesa.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(maf)
tulis komentar anda