MK Sebut Hakim Arsul Sani Masih Bisa Tangani Sengketa Pilpres 2024
Senin, 25 Maret 2024 - 15:57 WIB
MK memastikan hakim Arsul Sani ikut dalam proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sengketa Pilpres 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim Arsul Sani ikut dalam proses penanganan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sengketa Pilpres 2024.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Arsul Sani Dinilai Memiliki Hak Menyidangkan Sengketa Pemilu 2024
Saldi mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani dalam penanganan sengketa Pilpres maka bisa diajukan keberatan.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Arsul Sani Dinilai Memiliki Hak Menyidangkan Sengketa Pemilu 2024
Saldi mengatakan, jika ada yang merasa keberatan dengan hadirnya Arsul Sani dalam penanganan sengketa Pilpres maka bisa diajukan keberatan.
Lihat Juga :