KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan PHPU di MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 19:18 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan akan menyiapkan advokat untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan advokat untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari usai melantik anggota KPU daerah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim kepada wartawan.





Hasyim menjelaskan nanti malam KPU daerah yang wilayah digugat peserta pemilu ke MK akan dikumpulkan ke dalam rapat kerja persiapan sengketa PHPU.

"Nanti temen-temen KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang kedua alat bukti yang harus disiapkan apa, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing," jelasnya.

Meski belum mengungkapkan nama-nama advokat yang akan disiapkan KPU, Hasyim menjelaskan para kuasa hukum itu nantinya akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.

"Yang jelas berdasarkan pemilu kemarin 2019 itu yang kita gunakan (advokat) pembagiannya untuk pemilu DPRD dan DPD adalah partai. Maksud saya nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD Provinsi, pemilu DPRD Kabupaten Kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai," paparnya.

Sejauh ini, MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD, serta 259 perkara DPR atau DPRD.

Hasyim menambahkan jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan sengketa PHPU 2019. Meski begitu, karena KPU adalah satu-satunya lembaga yang digugat dalam PHPU, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.



"Kalau dibanding Pemilu 2019 yang lalu, yang mendaftarkan perkara itu ada 340 perkara. Cuma saya belum tahu apakah data yang saya baca pengadministrasian dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More