KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan PHPU di MK
Minggu, 24 Maret 2024 - 19:18 WIB

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan akan menyiapkan advokat untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan advokat untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari usai melantik anggota KPU daerah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim kepada wartawan.
Baca juga: KPU Juga Kumpulkan Anggota Daerah Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Hasyim menjelaskan nanti malam KPU daerah yang wilayah digugat peserta pemilu ke MK akan dikumpulkan ke dalam rapat kerja persiapan sengketa PHPU.
"Nanti temen-temen KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang kedua alat bukti yang harus disiapkan apa, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing," jelasnya.
"Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim kepada wartawan.
Baca juga: KPU Juga Kumpulkan Anggota Daerah Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Hasyim menjelaskan nanti malam KPU daerah yang wilayah digugat peserta pemilu ke MK akan dikumpulkan ke dalam rapat kerja persiapan sengketa PHPU.
"Nanti temen-temen KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa menyiapkan masalahnya apa, kemudian yang kedua alat bukti yang harus disiapkan apa, kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS masing-masing," jelasnya.
Lihat Juga :