Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bawa Berkas Setebal 151 Halaman

Sabtu, 23 Maret 2024 - 21:16 WIB
Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3/2024) sore. Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan permohonan setebal 151 halaman dalam pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 itu.

“Saudara-saudara permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain,” kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Pada intinya, kata Todung, permohonan Ganjar-Mahfud ini bertujuan agar hakim konstitusi membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil rekapitulasi nasional. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.





"Kami juga meminta diskualifikasi kepada paslon nomor 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka) yang menurut kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Menurut Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai bentuk dugaan kecurangan hingga intimidasi. Rentetan dugaan kecurangan itu datang dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/23 yang belakangan melanggengkan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.

"Buat kami pertaruhan paling besar apa yang di MK adalah bagaimana menyelamatkan demokrasi, masa depan kita dan Indonesia," imbuhnya.

Dalam mendukung permohonan ini, tim hukum Ganjar-Mahfud mengaku telah mengumpulkan barang bukti. Tak hanya itu, puluhan saksi, ahli juga turut disiapkan.

"Sekali lagi, ini bukan persoalan Ganjar-Mahfud. This not a matter of winning or losing. We are willing to lose kalau itu fair. We dont want to lose kalau itu tidak adil dan tidak fair," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More