Mahfud MD: Pemenang Pemilu Ditetapkan MK, Bukan Hasil Rekapitulasi KPU
Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:10 WIB
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi oleh KPU melainkan MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud menjelaskan, penetapan pemenang Pemilu 2024 oleh MK, ditentukan berdasarkan dua cara. Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.
"Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Bukan Mencari Menang
Cuitan Mahfud MD itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?" tanya Jimly.
Mahfud menjelaskan, penetapan pemenang Pemilu 2024 oleh MK, ditentukan berdasarkan dua cara. Pertama, konfirmasi yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.
"Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Bukan Mencari Menang
Cuitan Mahfud MD itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?" tanya Jimly.
Lihat Juga :