Besok, Ganjar-Mahfud Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Jum'at, 22 Maret 2024 - 21:33 WIB
JAKARTA - Pasangan Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/3024). Sengketa Pilpres yang diajukan fokus pada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Kuasa hukum paslon Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan mendatangi MK untuk mendaftarkan sengketa Pilpres pada sore hari. "Itu jam 16.00 WIB perkiraan kita sudah sampai di MK," kata Finsen saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (22/3/2024) malam.
Finsen melanjutkan, dalam pengajuan sengketa pilpres yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud fokus pada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta supaya putusan yang dihasilkan MK agar mendiskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.
"Jadi kita mendalilkan itu karena kita melihat dalam undang-undang pemilu kita, itu masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan TSM itu. Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon 02., kira-kira begitu," kata Finsen.
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya.
Kuasa hukum paslon Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, pihaknya akan mendatangi MK untuk mendaftarkan sengketa Pilpres pada sore hari. "Itu jam 16.00 WIB perkiraan kita sudah sampai di MK," kata Finsen saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (22/3/2024) malam.
Finsen melanjutkan, dalam pengajuan sengketa pilpres yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud fokus pada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta supaya putusan yang dihasilkan MK agar mendiskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.
"Jadi kita mendalilkan itu karena kita melihat dalam undang-undang pemilu kita, itu masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan TSM itu. Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon 02., kira-kira begitu," kata Finsen.
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," katanya.
(abd)
tulis komentar anda