Kemenag: Potensi Zakat Indonesia Capai Rp327 Triliun Baru Terealisasi Rp40 Triliun

Jum'at, 22 Maret 2024 - 21:00 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun namun baru terealisasi Rp40 triliun. Foto/MPI/widya michella
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, potensi infaq, sedekah, dan wakaf di Tanah Air sebesar Rp327 triliun per tahun. Kendati demikian, hingga saat ini realisasinya hanya sebesar Rp 40 triliun.

Oleh karena itu dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak untuk mengelola potensi tersebut. "Potensi zakat di Indonesia capai Rp327 Trilun, yang baru bisa dikelola sekitar Rp40 triliun, potensi yang sangat besar semua stakeholders harus punya persepsi yang sama. Bagaimana zakat terakumulasi dan terdistribusi kepada yang berhak," kata Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, saat pembukaan Festival Ramadan, di Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menjelaskan rendahnya realisasi zakat dikarenakan amil zakat di Indonesia sekitar 10.000. Di mana dari 10.000 baru 580 pengelola zakat yang memiliki sertifikasi amil.





"Pertama, Amil kita itu baru 10.000 sekian, yang bersertifikat baru 580-an artinya untuk meng-collect potensi zakat yang sedemikian besar itu yang penting amilnya harus tercukupi. Kalau amil-nya belum cukup ya kita masih agak berat,"ucapnya.

Ke depan, pihaknya akan mendorong Program Sertifikasi yang diawali dengan memetakan kebutuhan amil. Selain itu, guna memenuhi literasi zakat dan wakaf di masyarakat, Kemenag akan melibatkan seluruh stakeholders di KUA, termasuk penghulu, penyuluh agama, serta tokoh agama dan masyarakat.



Adapun Baznas, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, serta Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sepakat untuk meluncurkan KUA sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ) dengan kewenangan yang diberikan kepada Baznas. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi zakat dan wakaf serta memperluas perannya dalam pembangunan nasional.

"Maka kami dorong Baznas itu memfasilitasi pendirian UPZ adalah dalam rangka mencapai potensi zakat. Memfasilitasi pendirian UPZ di KUA,"katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More