Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK
Kamis, 21 Maret 2024 - 23:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. Foto/Giffar Rivana
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. MK mengharapkan agar partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg pada waktu yang mepet dengan deadline.
"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua ketiga biasanya, kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti," tambah dia.
Baca juga: Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua ketiga biasanya, kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti," tambah dia.
Baca juga: Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Lihat Juga :