Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Ajukan Gugatan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 - 23:56 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. Foto/Giffar Rivana
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima sengketa pileg pascahasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. MK mengharapkan agar partai politik (parpol) peserta pemilu untuk tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg pada waktu yang mepet dengan deadline.

"Kita tunggu saja nanti kalau di hari kedua ketiga biasanya, kan di hari pertama masih mengumpulkan bukti," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Ataukah mereka menggunakan momentum untuk supaya mempunyai waktu yang cukup di samping mengumpulkan bukti," tambah dia.





Suhartoyo menjelaskan, alasan belum adanya pihak parpol yang mengajukan sengketa pileg ke MK adalah agar memiliki masa perbaikan yang panjang. Sebagai contoh, jika seseorang mendaftar sengketa di hari ketiga, maka dia memiliki masa perbaikan hingga 3x24 jam, sehingga memiliki waktu yang lebih panjang.

"Nanti tenggang waktu perbaikannya juga menjadi panjang karena kalau orang mendaftarkan di hari ketiga, 1X24 jam ketiga itu akan bisa mempunyai masa perbaikan sampai 3X24 jam. Berbeda kalau sekarang mendaftarkan, baru hari pertama, baru 1X24 jam pertama kan,” ujarnya.

“Otomatis masa perbaikannya akan terpotong 2x24 jam yang terakhir nanti. Dia melepaskan kesempatan, jadi dia secara keseluruhan hanya mendapatkan waktu 4x24 jam kalau orang mendaftarkan di 1x24 jam pertama," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More