Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:07 WIB
Pemberdayaan Satgas dan TPPK

Fungsi dan kewenangan satgas maupun TPPK sudah didefinisikan secara jelas dan operasional. Masyarakat menunggu sepakterjang mereka, sejauhmana satgas dan TPPK yang sudah dibentuk dapat menanggapi setiap kasus yang terjadi dalam wilayah tanggungjawabnya masing-masing. Penanganan kasus harusnya dalam waktu tidak terlalu lama.

Di samping itu, satgas dan TPPK tidak boleh bersikap menunggu adanya kasus. Mereka harusnya bekerja proaktif, strategis, taktis, dan berbasiskan bukti (evidence). Untuk itu, mereka harus seyogianya bekerja sama dengan berbagai pihak yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang ada.

Dalam penanganan dan pencegahan kasus, mereka tidak boleh bersikap “abu-abu”. Satgas dan TPPK tidak boleh takut adanya relasi dengan pelaku atau korban. Perlakuan dan sikap yang tidak tegas dan tidak bersikap obyektif akan merugikan tidak hanya kredibilitas Satgas dan TPPK, tetapi juga pelaku dan korban.

Terkait akuntabilitas pemberdayaan Satgas dan TPPK, perlu adanya suatu sistem yang dapat diakses publik dengan mudah, yaitu yang menunjukkan kinerja dari Satgas dan TPPK. Bukan tidak mungkin dibentuknya Satgas dan TPPK, hanya untuk “menggugurkan kewajiban” bahwa daerah atau satuan pendidikan sudah patuh peraturan yang diberlakukan.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!