Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:07 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan



Kekerasan di sekolah masih sering muncul dalam pemberitaan dimana-mana. Padahal Pemerintah melalui episode 25 Merdeka Belajar telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Terdapat lima perubahan fundamental yang dilakukan terhadap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Perubahan ketiga terkait dengan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga satuan tugas (satgas) oleh pemerintah daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauhmana pembentukan dan pemberdayaan terhadap satgas dan TPPK yang telah dibentuk?

Status Satgas dan TPPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!