Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:07 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Kekerasan di sekolah masih sering muncul dalam pemberitaan dimana-mana. Padahal Pemerintah melalui episode 25 Merdeka Belajar telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Terdapat lima perubahan fundamental yang dilakukan terhadap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Perubahan ketiga terkait dengan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga satuan tugas (satgas) oleh pemerintah daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauhmana pembentukan dan pemberdayaan terhadap satgas dan TPPK yang telah dibentuk?

Status Satgas dan TPPK



Dalam pasal 24 ayat (1) dikatakan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Perkecualian adalah pada satuan pendidikan anak usia dini karena tidak tersedianya sumber daya manusia yang memadai. Keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan (a) pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan (b) Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Dari tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, status pembentukan satgas dan TPPK di berbagai daerah sudah sangat tinggi. Jumlah satuan pendidikan secara keseluruhan di Indonesia adalah 438.203. Dari jumlah tersebut yang sudah dikinikan datanya atau diupdet sebanyak 432.593 satuan pendidikan. Satuan pendidikan total yang sudah membentuk TPPK sebanyak 369.944.

Didasarkan atas data terakhir per 18 Maret 2024, pembentukan TPPK total yaitu 85.52 persen. Persentase total tersebut meliputi TPPK di tujuh jenjang yaitu PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan. Pembentukan TPPK yang terendah yaitu pada PAUD (76.08%) dan Kesetaraan (61.00%).

Bagaimana status satuan tugas (satgas) oleh pemerintah daerah? Dalam pasal 30 (1) disebutkan bahwa pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan membentuk Satuan Tugas. Satuan tugas ini ditetapkan oleh kepala daerah atas usulan kepala Dinas Pendidikan. Pasal 31 ayat (1) menunjukkan bahwa satuan tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More