DPR Desak Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan IUP oleh Bahlil Lahadalia

Rabu, 20 Maret 2024 - 23:52 WIB
Dia menambahkan, pemegang IUP atau IUPK tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU yang berujung pada kepailitan. Lalu, pemegang IUP dan IUPK tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

"Bila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan sanksi administrasi berupa pencabutan izin," kata Arifin.

Arifin mengatakan, BKPM mendapatkan mandat pencabutan pada Januari - November 2022. Akan tetapi, dalam proses pencabutan tersebut, pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan kepada pengusaha tambang atas pencabutan IUP tersebut.

"Dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup dengan mekanisme yang ada oleh Satgas penataan investasi. Beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan tersebut," tuturnya.

Oleh karena itulah hingga 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM, yang terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara. Dari jumlah itu, baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI).

Sedangkan sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI lantaran masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More