PPP Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi jika Dinyatakan Tak Lolos DPR

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:13 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinyatakan tak lolos ke DPR atau ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP mengaku terkejut melihat hasil rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk Pemilu 2024 yang dilakukan di KPU.

Sebab, tidak sesuai dengan data internal PPP. “Dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Rabu (20/3/2024).



Dalam gugatan di MK, kata dia, PPP ingin mengembalikan suara partai yang hilang. Pasalnya, berdasarkan data internalnya, PPP harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen.

Baca juga: Tak Lolos Parlemen Hasil Rekapitulasi KPU, PPP: Tak Sesuai Data Internal Kami
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!