Hasil Rekapitulasi KPU: PSI Gagal Lolos Ambang Batas Parlemen
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan rekapitulasi tingkat nasional untuk 84 daerah pemilihan (dapil) di Indonesia. Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ternyata masih di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Bedasarkan perolehan sementara, total, keseluruhan suara sah untuk 84 dapil yakni, 151.796.630. Namun dari keseluruh suara itu, PSI hanya mengantongi suara sah sebanyak 4.260.169 atau 2,81 persen.
Di sisi lain, PDI-Perjuangan keluar sebagai partai pemenang Pemilu 2024. Partai berlambang banteng bermoncong putih ini memperoleh 25.387.278 suara. Jika dipersentase, PDIP memperoleh 16,72 persen.
Perlu diketahui, hal tersebut barulah perolehan sementara, KPU akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan hasil Pemilu 2024. Penetapan hasil Pemilu 2024 rencananya diumumkan setelah waktu berbuka puasa.
“Karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan. Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka,” ujar Komisioner KPU August Mellaz, Rabu (20/3/2024).
Bedasarkan perolehan sementara, total, keseluruhan suara sah untuk 84 dapil yakni, 151.796.630. Namun dari keseluruh suara itu, PSI hanya mengantongi suara sah sebanyak 4.260.169 atau 2,81 persen.
Di sisi lain, PDI-Perjuangan keluar sebagai partai pemenang Pemilu 2024. Partai berlambang banteng bermoncong putih ini memperoleh 25.387.278 suara. Jika dipersentase, PDIP memperoleh 16,72 persen.
Baca Juga
Perlu diketahui, hal tersebut barulah perolehan sementara, KPU akan melakukan rapat internal terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan hasil Pemilu 2024. Penetapan hasil Pemilu 2024 rencananya diumumkan setelah waktu berbuka puasa.
“Karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU semalam, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan. Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya waktu berbuka,” ujar Komisioner KPU August Mellaz, Rabu (20/3/2024).
(rca)
tulis komentar anda