Soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:52 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Koordinator Nasional Jatam, Melki Mahar menyatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang yang dikenai fee.

"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).





Jamil menjelaskan, pihaknya mempelajari dengan serius landasan hukum yamb kemudian Bahlil punya wewenang besar hingga kemudian bisa mencabut izin

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," ujarnya.

Atas praktik haram tersebut, diduga menguntungkan Bahlil dan kroninya. Atas laporan pihaknya, Melki mendesak KPK segera menindaklanjuti.

"Sehingga publik kemudian paham bagaimana model atau cara kerja sampai kemudian Bahlil begitu besar wewenangnya hingga dengan mudah mencabut ribuan izin tambang termasuk keuntungan apa saja yang diperoleh oleh Menteri Bahlil dan kroninya," ucapnya.

Menteri Bahlil Lahadalia ketika dimintai tanggapannya soal laporan tersebut mengaku belum dan tidak mengetahui.

"Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya belum tahu," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More