Soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:52 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Koordinator Nasional Jatam, Melki Mahar menyatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencabutan dan pengaktifan kembali izin tambang yang dikenai fee.



"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang

Jamil menjelaskan, pihaknya mempelajari dengan serius landasan hukum yamb kemudian Bahlil punya wewenang besar hingga kemudian bisa mencabut izin

"Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan tiga regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!