Benarkah DPR Tolak Pindah ke IKN? Begini Penjelasan Pimpinan Baleg

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:18 WIB
“Tapi kan kemudian tadi malam rapat panja memutuskan semua lembaga negara pindah secara bertahap, sampai di sana kesiapan sarana prasarananya tersedia, jadi isu itu sudah hilang sudah selesai dengan diputuskannya RUU tadi malam, usulan itu tidak lanjut, tidak disetujui,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.

"Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen," tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu, ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi. "Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!