Benarkah DPR Tolak Pindah ke IKN? Begini Penjelasan Pimpinan Baleg
Selasa, 19 Maret 2024 - 14:18 WIB
"Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, Parlemen," tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu, ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi. "Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.
"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tegas Suhajar.
Lantas, Awiek pun menjelaskan bahwa pihaknya tak bermaksud ingin meninggalkan pemerintah di IKN. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin agar DKJ jadi wilayah yang fokus pada legislasi. "Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas di keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," papar Awiek.
Namun, Suhajar pun menegaskan bahwa pemerintah ingin lembaga legislasi, DPR juga pindah ke IKN. Ia menambahkan proses pemindahan turut memakan waktu lama dan bertahap. “Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan," tandasnya.
Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu, ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibu kota legislasi. "Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini nggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," imbuhnya.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.
"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tegas Suhajar.
Lantas, Awiek pun menjelaskan bahwa pihaknya tak bermaksud ingin meninggalkan pemerintah di IKN. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin agar DKJ jadi wilayah yang fokus pada legislasi. "Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas di keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," papar Awiek.
Namun, Suhajar pun menegaskan bahwa pemerintah ingin lembaga legislasi, DPR juga pindah ke IKN. Ia menambahkan proses pemindahan turut memakan waktu lama dan bertahap. “Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan," tandasnya.
(rca)
tulis komentar anda