Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Senin, 18 Maret 2024 - 22:24 WIB
Baleg DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan ke rapat paripurna, Senin (18/3/2024) malam. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) untuk disahkan ke rapat paripurna.

Keputusan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.



"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat meminta persetujuan pada para anggota Baleg di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

"Setuju," seru para peserta yang langsung disambut ketokan palu Supratman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!