15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ghufron: Pelanggaran Ini Cederai Integritas

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:12 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan permintaan maafnya atas kejadian 15 pegawainya menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 pegawainya menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK . Belasan nama tersebut terdiri dari karutan hingga petugas rutan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan permintaan maafnya atas kejadian itu. Menurutnya, peristiwa tersebut mencederai integritas yang selama ini dijunjung tinggi insan KPK.



Baca juga: 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK Ditahan di Rutan Polda Metro, Ini Alasannya

"Kami pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini," ujar Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

"Bahwa pelanggaran ini mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," sambungnya.

Ghufron menjelaskan pimpinan komisi antirasuah bertanggung jawab penuh atas kejadian yang dimaksud. Pihaknya pun memastikan akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya dalam perkara pungli tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!