Setara Institute: RPP Manajemen ASN Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, Khianati Amanat Reformasi
Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:44 WIB
"Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI (kini TNI-Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan atau keamanan," jelasnya.
Dalam konteks itu, kata Halili, penyusunan RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipersoalkan. Salah satu muatan dalam RPP tersebut adalah mengenai jabatan-jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri.
"Reformasi TNI-Polri tidak menjadi ruh dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik dwifungsi ABRI. Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI-Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN," tandasnya.
Selain itu, Setara Intitute menilai RPP ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat. Sebab melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak kepada jenjang karier ASN maupun TNI-Polri.
Atas dasar kondisi tersebut, Setara Institute memberikan catatan sebagai berikut:
1. Penyusunan RPP ASN semestinya mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri, sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan bidang keamanan negara, dan tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN.
Dalam konteks itu, kata Halili, penyusunan RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipersoalkan. Salah satu muatan dalam RPP tersebut adalah mengenai jabatan-jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri.
"Reformasi TNI-Polri tidak menjadi ruh dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik dwifungsi ABRI. Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI-Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN," tandasnya.
Selain itu, Setara Intitute menilai RPP ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat. Sebab melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak kepada jenjang karier ASN maupun TNI-Polri.
Atas dasar kondisi tersebut, Setara Institute memberikan catatan sebagai berikut:
1. Penyusunan RPP ASN semestinya mengokohkan komitmen reformasi TNI/Polri, sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan bidang keamanan negara, dan tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN.
Lihat Juga :