Soal Kontrak Cloud Sirekap dengan Alibaba, Komisioner KPU Saling Lempar Tanggung Jawab

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:01 WIB
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin). Dalam persidangan terungkap bahwa pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata bekerja sama dengan Alibaba.

Mulanya, Majelis Komisioner (MK) KIP Arya Sandhiyudha menanyakan langsung kepada Luqman Hakim dari perwakilan KPU, apakah benar perihal kontrak kerja sama dengan Alibaba. Dalam persidangan Luqman membenarkan kerja sama itu berkaitan dengan cloud Sirekap.

"Jadi benar KPU memiliki kerja sama dengan Alibaba cloud," tanya Arya, Rabu (13/3/2024).

"Benar, majelis," jawab Luqman.

Perlu diketahui, Yakin mengajukan dua permohonan kepada KIP. Permohonan pertama terkait akses lebih baik ke data real count.

Menurut Yakin, tantangan saat ini yang dihadapi masyarakat dalam mengakses data pemilihan waktu nyata, khususnya hasil real count yang hanya tersedia melalui antarmuka web berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakin menekankan ketidakpraktisan pemantauan manual mengingat jumlah TPS yang sangat besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!