Status PNS Eks Hakim Pengguna Narkoba Kembali Aktif, Jubir KY: Tidak Bisa Jadi Hakim

Sabtu, 16 Maret 2024 - 00:21 WIB
Bahkan, Mukti mengatakan jika terlapor dalam hal ini Danu Arman mengurus untuk aktif menjadi PNS bisa saja, namun tidak kembali menjadi hakim.

“Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan/lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini Saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.”

Baca juga: 153 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi

Sementara itu, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt. Sekretaris MA Sugiyanto.

Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama 6 bulan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!